Fiqh Tawassul
Seputar tawassul, pembagian dan dalil-dalilnya.
terjemahan Mafahim Yajibu an Tushohhaha
karya : Dr. Sayyid Muhammad bin Alwi al Maliki al Hasani
penerjemah: Ibnu A. Ayyub Nu'man HM
Halaman : 144
ukuran 21 cm x 13,5 cm
Harga : Rp. 25.000,-
-
Tawassul adalah slah satu metode berdoa dan salah satu pintu dari
pintu-pintu untuk menghadap ALlah SWT. Maksud sesungguhnya adalah Allah.
Obyek yang dijadikan tawassul berperan sebagai mediator untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Siapapun yang meyakini diluar batasan ini
berarti ia telah musyrik
-
Orang yang melakukan tawassul tidak bertawassul (dengan mediator
tersebut) kecauali karena ia memang mencintainya dan meyakini bahwa
Allah mencintainya. jIka ternyata penilaiannnya keliru niscaya ia akan
menjadi orang yang paling menjauhinya dan paling membencinya..
-
Orang yang bertawassul jika meyakini bahwa media yang dijadikan untuk
betawassul kepada Allah itu bisa memberi manfaat dan derita dengan
sendirinya sebagimana Allah atau tanpa izin-Nya, niscaya ia musyrik.
- Tawassul bukanlah suatu keharusan dan terkabulnya doa tidaklah ditentukan dengannya.
Bila
seseorang memahami hakikat tawassul maka ia tidak akan mudah menuduh
syirik atau kafir pada orang lain, karena orang yang melakukan tawassul
juga memiliki dasar yang kuat dan kokoh, baik dari al QUran dan al
Hadits, jauh dari perbuatan syirik, bid'ah dan Khurafat seperti yang
mereka tuduhkan selama ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar